Minggu, 31 Mei 2009

BAYANAT TTG PILPRES

BAYANAT
NOMOR : 01/B/K/DPP-PKS/VI/1430
TENTANG
PILPRES 2009

1. Sidang Majelis Syuro PKS ke XI pada tanggal 25-26 April 2009 memutuskan :

a. Untuk berkoalisi dengan SBY dan Partai Demokrat dalam Pilpres 2009, APABILA kontrak politik dapat disepakati bersama
b. PKS Memperjuangkan Cawapres dari Internal dalam amplop tertutup, namun cawapres bukanlah merupakan syarat koalisi.
c. Jika syarat minimal koalisi (termasuk kerjasama berbasis platform dalam kabinet dan parlemen) tidak dipenuhi secara proporsional maka DPTP berhak mengambil kebijakan sesuai dengan kemaslahatan dakwah,umat, bangsa, dan Negara.

2. Kesalahpahaman sebelumnya terjadi karena tersumbatnya komunikasi dengan SBY paska pemberitahuan bahwa SBY memilih Boediono sebagai Cawapres. Sementara kita mengusulkan adanya keterwakilan umat.

3. Hasil pertemuan PKS dengan SBY pada tanggal 15 Mei 2009 di Bandung telah diklarifikasinya isu-isu seputar Boediono dan disepakatinya kontrak politik dengan SBY dan Partai Demokrat. Kontrak Politik berlandaskan platform terlampir.

4. Terkait pribadi Prof. Boediono, beliau adalah seorang muslim dan tidak berpandangan Neolib, bahkan Undang-Undang Perbankan Syari’ah dan Undang-undang Sukuk (Obligasi Syari’ah) digulirkan semasa ybs menjabat Menko Ekuin.

5. Atas dasar keputusan Majelis Syuro PKS ke XI, dan tercapainya kesepakatan dengan SBY dan PD, maka diwajibkan kepada seluruh kader memperjuangkan kemenangan pasangan SBY-Boediono untuk kemaslahatan dakwah,ummat, bangsa, dan Negara.


Jakarta, 1 Jumadil Akhir 1430 H
25 Mei 2009 M

PRESIDEN

IR. TIFATUL SEMBIRING

Tidak ada komentar:

Posting Komentar